Heboh Gonggongan Anjing dan Toa, Legislator Demokrat Kecam Menag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Achmad mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing. Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut menjadi polemik.
"Saya sebagai umat muslim dan berasal dari negeri melayu. Saya mengecam keras bahasa dan perumpamaan yang digunakan oleh Menag Yaqut yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujar Achmad, Kamis (24/2/2022).
Menurut Achmad, Menag Yaqut tidak cakap dalam pemilihan kata-kata dan perumpamaan. Sehingga, apa yang disampaikan Menag Yaqut itu kontroversial dan membuat gaduh.
"Banyak perumpamaan lain yang mesti digunakan selain gonggongan hewan. Jadi apa pun alasannya, itu tidak sangat tidak pantas dikeluarkan di tempat umum, apa lagi membandingkan dengan suara azan," kata anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama itu.
Dia meminta Menag Yaqut berhenti membuat gaduh dengan mengeluarkan pernyataan dan aturan-aturan berbau sentimen. "Jika tak mampu berkomunikasi dengan baik, maka sebaiknya diam saja. Kalau sudah begini jangan salahkan masyarakat berpikiran dan mengartikan macam-macam, karena pernyataan tersebut sudah sangat jelas melecehkan umat muslim," kata legislator dari Daerah Pemilihan Riau 1 ini.
Dia mengatakan, rakyat Indonesia selama ini hidup damai berdampingan dengan baik tanpa mempersoalkan suara toa masjid atau musala atau bahkan gereja. “Oknum-oknum saja yang mencoba membenturkan. Selama ini tidak ada yang mempersoalkan toa masjid. Banyak kok masjid di tengah pemukiman saudara kita yang beda aqidah, tapi enggak ada protes dari mereka. Kenapa kita yang persoalkan?" kata pendiri Masjid Agung Islamic Centre (MAMIC) Pasir Pengaraian Rokan Hulu, Riau itu.
Menurut dia, jika Menag Yaqut menilai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat oleh suara, maka lingkupnya luas. "Kalau begitu suara knalpot modif itu lebih mengganggu. Suara mesin pabrik juga mengganggu. Mau apa coba?" tutur Achmad.
Maka itu, dia meminta Menag Yaqut fokus saja pada kinerja untuk kepentingan umat. Menag Yaqut diminta tidak usah membuat gaduh dengan pernyataan dan aturan bersifat tendensius yang menimbulkan gesekan pada masyarakat.
Selain itu, dia juga meminta agar Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu ditinjau kembali. Dia menilai hal tersebut cukup level KUA saja yang mengatur dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
“Terlalu kecil urusan yang begini diurus seorang menteri dan lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. Menurut Yaqut, suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non-muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," ujar Yaqut usai melakukan pertemuan dengan tokoh agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Rabu (23/2/2022).
Kemudian, dia memberikan contoh suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing. "Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Lihat Juga: Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq Blak-blakan ke Menag Nasaruddin Umar, Ini Katanya
"Saya sebagai umat muslim dan berasal dari negeri melayu. Saya mengecam keras bahasa dan perumpamaan yang digunakan oleh Menag Yaqut yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujar Achmad, Kamis (24/2/2022).
Menurut Achmad, Menag Yaqut tidak cakap dalam pemilihan kata-kata dan perumpamaan. Sehingga, apa yang disampaikan Menag Yaqut itu kontroversial dan membuat gaduh.
"Banyak perumpamaan lain yang mesti digunakan selain gonggongan hewan. Jadi apa pun alasannya, itu tidak sangat tidak pantas dikeluarkan di tempat umum, apa lagi membandingkan dengan suara azan," kata anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama itu.
Dia meminta Menag Yaqut berhenti membuat gaduh dengan mengeluarkan pernyataan dan aturan-aturan berbau sentimen. "Jika tak mampu berkomunikasi dengan baik, maka sebaiknya diam saja. Kalau sudah begini jangan salahkan masyarakat berpikiran dan mengartikan macam-macam, karena pernyataan tersebut sudah sangat jelas melecehkan umat muslim," kata legislator dari Daerah Pemilihan Riau 1 ini.
Dia mengatakan, rakyat Indonesia selama ini hidup damai berdampingan dengan baik tanpa mempersoalkan suara toa masjid atau musala atau bahkan gereja. “Oknum-oknum saja yang mencoba membenturkan. Selama ini tidak ada yang mempersoalkan toa masjid. Banyak kok masjid di tengah pemukiman saudara kita yang beda aqidah, tapi enggak ada protes dari mereka. Kenapa kita yang persoalkan?" kata pendiri Masjid Agung Islamic Centre (MAMIC) Pasir Pengaraian Rokan Hulu, Riau itu.
Menurut dia, jika Menag Yaqut menilai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat oleh suara, maka lingkupnya luas. "Kalau begitu suara knalpot modif itu lebih mengganggu. Suara mesin pabrik juga mengganggu. Mau apa coba?" tutur Achmad.
Maka itu, dia meminta Menag Yaqut fokus saja pada kinerja untuk kepentingan umat. Menag Yaqut diminta tidak usah membuat gaduh dengan pernyataan dan aturan bersifat tendensius yang menimbulkan gesekan pada masyarakat.
Selain itu, dia juga meminta agar Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu ditinjau kembali. Dia menilai hal tersebut cukup level KUA saja yang mengatur dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
“Terlalu kecil urusan yang begini diurus seorang menteri dan lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. Menurut Yaqut, suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non-muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," ujar Yaqut usai melakukan pertemuan dengan tokoh agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Rabu (23/2/2022).
Kemudian, dia memberikan contoh suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing. "Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Lihat Juga: Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq Blak-blakan ke Menag Nasaruddin Umar, Ini Katanya
(rca)