Kemenag Pakai Kriteria Baru Tentukan Awal Bulan Hijriah, Ini Dampaknya
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:42 WIB
loading...
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) mulai tahun ini menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriah . Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.
Sebelumnya, kriteria hilal (bulan) awal Hijriah yang digunakan adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta 2017. Hal ini dikatakan Kamaruddin Amin saat membuka Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Kemenag Luruskan Pernyataan Menag Yaqut yang Membandingkan Azan dengan Suara Anjing
Sebelumnya, kriteria hilal (bulan) awal Hijriah yang digunakan adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta 2017. Hal ini dikatakan Kamaruddin Amin saat membuka Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Kemenag Luruskan Pernyataan Menag Yaqut yang Membandingkan Azan dengan Suara Anjing
Lihat Juga :