Kemenag Luruskan Pernyataan Menag Yaqut yang Membandingkan Azan dengan Suara Anjing
Kamis, 24 Februari 2022 - 11:09 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui media usai acara temu tokoh agama se Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022). FOTO/DOK.KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang memperbandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing mengundang reaksi masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) pun mencoba untuk meluruskannya.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Menurut Thobib, Menag Yaqut menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat kunjungan kerja di Pekanbaru. Menag menyatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," katanya.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Menurut Thobib, Menag Yaqut menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat kunjungan kerja di Pekanbaru. Menag menyatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," katanya.
Lihat Juga :