Heboh Gonggongan Anjing dan Toa, Gus Yaqut Trending di Twitter
loading...
A
A
A
Ia mengaku tidak melarang penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun di Musala. Namun ia meminta agar penggunaan diatur supaya masyarakat yang berbeda keyakinan tidak terganggu.
"Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana atau wasilah melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan. Tanpa harus mengganggu mereka mungkin tidak sama dengan keyakinan kita,"ujar dia.
Dengan demikian diterbitkannya aturan ini, lanjutnya selain untuk menghargai perbedaan keyakinan, SE ini juga didukung oleh berbagai pihak guna mengatasi kebisingan atas pengeras suara yang tidak serempak.
"Bagaimana suara itu tidak diatur pasti mengganggu, apalagi kalau banyak di sekitar kita kita diam di suatu tempat. Kemudian misalnya ada truk kiri kanan depan belakang mereka menyalakan mesin bersama-sama pasti kita terganggu,"ucapnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo juga akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022). Roy Suryo mempersoalkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing.
Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, sejauh ini belum ada komentar dari Menag Yaqut terkait polemik tersebut. SINDOnews sedang berupaya meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan balasan.
Lihat Juga: Cerita Masjid Bungkuk Malang Tempat Penggemblengan Pejuang 10 November hingga Kebal Senjata
"Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana atau wasilah melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan. Tanpa harus mengganggu mereka mungkin tidak sama dengan keyakinan kita,"ujar dia.
Dengan demikian diterbitkannya aturan ini, lanjutnya selain untuk menghargai perbedaan keyakinan, SE ini juga didukung oleh berbagai pihak guna mengatasi kebisingan atas pengeras suara yang tidak serempak.
"Bagaimana suara itu tidak diatur pasti mengganggu, apalagi kalau banyak di sekitar kita kita diam di suatu tempat. Kemudian misalnya ada truk kiri kanan depan belakang mereka menyalakan mesin bersama-sama pasti kita terganggu,"ucapnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo juga akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022). Roy Suryo mempersoalkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing.
Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, sejauh ini belum ada komentar dari Menag Yaqut terkait polemik tersebut. SINDOnews sedang berupaya meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan balasan.
Lihat Juga: Cerita Masjid Bungkuk Malang Tempat Penggemblengan Pejuang 10 November hingga Kebal Senjata
(rca)