Putusan Restitusi Kasus Herry Wirawan Cederai Perlindungan Korban Pemerkosaan
Rabu, 23 Februari 2022 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
"Jika negara menjadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana kasus pemerkosaan," tegasnya.
William berharap majelis hakim mengkoreksi putusannya dalam sidang lanjutan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim. "Kami mendorong Kementerian PPPA mendampingi JPU yang mengajukan upaya banding," pungkasnya. Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya, Bukan Negara
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.
William berharap majelis hakim mengkoreksi putusannya dalam sidang lanjutan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim. "Kami mendorong Kementerian PPPA mendampingi JPU yang mengajukan upaya banding," pungkasnya. Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya, Bukan Negara
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.
(kri)
Lihat Juga :