Putusan Restitusi Kasus Herry Wirawan Cederai Perlindungan Korban Pemerkosaan

Rabu, 23 Februari 2022 - 23:59 WIB
loading...
Putusan Restitusi Kasus...
Kordinator Forpak, William Yani Wea menyayangkan sikap majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan yang mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi para korban pemaksaan seksual Herry Wirawan kepada negara terus berpolemik. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kasus pemerkosaan .

Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak), William Yani Wea menyayangkan sikap majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan yang mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dia meminta majelis hakim mempelajari kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Baca juga: Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa

"Ini sama saja dengan pembiaran adanya kekerasan seksual atau pemerkosaan. Tidak ada perlindungan bagi korban kalau restitusi dilimpahkan ke negara," ujar William dalam siaran tertulisnya, Rabu (23/2/2022).



William menjelaskan pengertian restitusi dalam Undang-Undang Nomor 31 itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Dalam kasus Herry, negara bukan pihak ketiga karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku.

"Jika negara menjadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana kasus pemerkosaan," tegasnya.

William berharap majelis hakim mengkoreksi putusannya dalam sidang lanjutan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim. "Kami mendorong Kementerian PPPA mendampingi JPU yang mengajukan upaya banding," pungkasnya. Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya, Bukan Negara

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Menteri PPPA Prioritaskan...
Menteri PPPA Prioritaskan Trauma Healing Perempuan dan Anak Korban Bencana Sumatera
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, Kementerian PPPA Beri Pendampingan Korban
Kerusuhan Mei 1998,...
Kerusuhan Mei 1998, NPI: Narasi Pemerkosaan Massal Perlu Ditinjau Ulang secara Objektif
Kesaksian Eks Dokter...
Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM Ani Hasibuan saat Tragedi 1998: Narasi Pemerkosaan Massal Tak Sesuai Fakta Medis
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved