Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia
Rabu, 23 Februari 2022 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jenderal Kopassus Malam-malam Bekali Prabowo Sajadah sebelum ke Medan Tempur
Diketahui, TKI asal NTT berinsial DB menjadi korban kerja paksa yang dilakukan majikannya tanpa mendapatkan bayaran gaji selama sembilan tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu. Berdasarkan laporan DB, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Sayangnya, Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.
“Pemerintah memang tidak bisa memengaruhi hukum yang ada di Malaysia. Tapi keputusan itu menunjukkan perlindungan hukum di Malaysia untuk TKI kita tidak bisa diharapkan . Jauh lebih baik perlindungan hukum TKI di Hong Kong atau Singapura,” ucapnya.
Diketahui, TKI asal NTT berinsial DB menjadi korban kerja paksa yang dilakukan majikannya tanpa mendapatkan bayaran gaji selama sembilan tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu. Berdasarkan laporan DB, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Sayangnya, Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.
“Pemerintah memang tidak bisa memengaruhi hukum yang ada di Malaysia. Tapi keputusan itu menunjukkan perlindungan hukum di Malaysia untuk TKI kita tidak bisa diharapkan . Jauh lebih baik perlindungan hukum TKI di Hong Kong atau Singapura,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :