Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
3. Speed Bump
![Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia]()
FOTO/IST/adigunakaryapersada
Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah Speed Bump. Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan lingkungan terbatas, atau jalan privat dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.
Speed Bump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%.
- Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa yang lainnya.
- Speed Bump memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

FOTO/IST/adigunakaryapersada
Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah Speed Bump. Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan lingkungan terbatas, atau jalan privat dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.
Speed Bump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%.
- Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa yang lainnya.
- Speed Bump memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
(abd)
Lihat Juga :