Jokowi soal IKN: Mestinya Tidak Dipertentangkan Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menilai pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) seharusnya tidak dipertentangkan lagi. Namun, Jokowi mengakui selalu ada pro dan kontra dalam sebuah transformasi dan perubahan besar.
"Saya juga ada ibu kota baru. Ini bukan apa-apa. Banyak memang sebuah transformasi besar, sebuah perubahan besar, sebuah gagasan besar pasti ada pro dan kontra, ada setuju, ada tidak setuju," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Namun, Jokowi menegaskan bahwa sistem politik Indonesia jelas. “Bahwa UU (IKN, red) sudah disetujui oleh DPR dan disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi yang ada. Artinya, secara hukum politik sudah selesai. Jadi kalau sudah seperti itu, mestinya tidak dipertentangkan lagi mestinya," katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Di hari yang sama, UU IKN juga langsung diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
"Saya juga ada ibu kota baru. Ini bukan apa-apa. Banyak memang sebuah transformasi besar, sebuah perubahan besar, sebuah gagasan besar pasti ada pro dan kontra, ada setuju, ada tidak setuju," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Namun, Jokowi menegaskan bahwa sistem politik Indonesia jelas. “Bahwa UU (IKN, red) sudah disetujui oleh DPR dan disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi yang ada. Artinya, secara hukum politik sudah selesai. Jadi kalau sudah seperti itu, mestinya tidak dipertentangkan lagi mestinya," katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Di hari yang sama, UU IKN juga langsung diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
(rca)