Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
loading...
A
A
A
Maharddika pun menanggapi dengan mengatakan bahwa pengaturan hukum yanga ada saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan terkait dengan kampanye di media sosial. Hal yang perlu dilakukan saat ini adalah mengidentifikasi masalah yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.
“Mengidentifikasi satu per satu persoalan tersebut dengan memilahnya secara proporsional merupakan hal pertama yang perlu dilakukan sebelum melakukan pembentukan kerangka hukum yang konkret, karena mengetahui persoalan konkret dalam penyelenggaraannya menjadi hal yang penting,” Jelas Maharddika.
Alia Yofira Karunian pun menjelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan hoaks, maka penyelenggara pemilu perlu untuk membentuk tim yang bertugas untuk meng-counter isu hoaks. Selain itu, kolaborasi dari berbagai pihak menjadi kunci untuk dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
“Mengidentifikasi satu per satu persoalan tersebut dengan memilahnya secara proporsional merupakan hal pertama yang perlu dilakukan sebelum melakukan pembentukan kerangka hukum yang konkret, karena mengetahui persoalan konkret dalam penyelenggaraannya menjadi hal yang penting,” Jelas Maharddika.
Alia Yofira Karunian pun menjelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan hoaks, maka penyelenggara pemilu perlu untuk membentuk tim yang bertugas untuk meng-counter isu hoaks. Selain itu, kolaborasi dari berbagai pihak menjadi kunci untuk dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
(muh)