Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi LPEI 2013-2019
Selasa, 08 Februari 2022 - 00:16 WIB
loading...
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Penyelenggaraan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) pada tahun 2013-2019, Senin 7 Februari 2022. Hal demikian disampaikanKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Senin 07 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Eben Ezer dalam keterangannya, Senin 7Februari 2022. Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
Eben Ezer mengungkapkan, adapun saksi-saksi yang diperiksa TW, selaku Supervisor KJPP Asmawi dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI; dan AA selaku Penanggung Jawab pada KJPP Nana, Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua saksi ini dilakukan guna kepentingan pwnyidikan terhadap kasus penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI.
"Senin 07 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Eben Ezer dalam keterangannya, Senin 7Februari 2022. Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
Eben Ezer mengungkapkan, adapun saksi-saksi yang diperiksa TW, selaku Supervisor KJPP Asmawi dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI; dan AA selaku Penanggung Jawab pada KJPP Nana, Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua saksi ini dilakukan guna kepentingan pwnyidikan terhadap kasus penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI.
Lihat Juga :