Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka TPPU
Kamis, 10 Februari 2022 - 23:30 WIB
loading...
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johan Darsono (JD) dan Suyono (S) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Johan Darsono (JD) dan Suyono (S) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Johan Darsono ditetapkan sebagai tersangka melalui sprindik PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022;
Kemudian Suyono berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. "Jampidsus menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (10/2/2022).
Leonard menjelaskan keduanya melalui perusahaan diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. "Adapun dua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” katanya.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi LPEI 2013-2019
Perbuatan tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Suyono berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. "Jampidsus menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (10/2/2022).
Leonard menjelaskan keduanya melalui perusahaan diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. "Adapun dua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” katanya.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi LPEI 2013-2019
Perbuatan tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :