Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Senin, 21 Februari 2022 - 19:55 WIB
loading...
Mensesneg Pratikno menyebut Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat khususnya kaum buruh yang begitu keras menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Para buruh dan kelompok pekerja banyak yang tidak setuju terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan sepenuhnya pada usia 56 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT.
Baca juga: Pesan Menohok Buruh: JHT Itu Modal untuk Melanjutkan Hidup
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno, Senin (21/2/2022).
Pratikno menyebut, perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.
Baca juga: Sikap Tegas Demokrat Soal JHT Disambut Baik Serikat Pekerja
Para buruh dan kelompok pekerja banyak yang tidak setuju terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan sepenuhnya pada usia 56 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT.
Baca juga: Pesan Menohok Buruh: JHT Itu Modal untuk Melanjutkan Hidup
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno, Senin (21/2/2022).
Pratikno menyebut, perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.
Baca juga: Sikap Tegas Demokrat Soal JHT Disambut Baik Serikat Pekerja
Lihat Juga :