Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

Senin, 21 Februari 2022 - 19:55 WIB
loading...
Mensesneg: Presiden...
Mensesneg Pratikno menyebut Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat khususnya kaum buruh yang begitu keras menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Para buruh dan kelompok pekerja banyak yang tidak setuju terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan sepenuhnya pada usia 56 tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT.

Baca juga: Pesan Menohok Buruh: JHT Itu Modal untuk Melanjutkan Hidup

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno, Senin (21/2/2022).

Pratikno menyebut, perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.

Baca juga: Sikap Tegas Demokrat Soal JHT Disambut Baik Serikat Pekerja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rustam Effendi Sebut...
Rustam Effendi Sebut Pratikno Terlibat di Kasus Ijazah Jokowi: Tolong Dicopot!
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
Pratikno Sangkal Kabar...
Pratikno Sangkal Kabar Mundur dari Kabinet
Bonjowi Kecewa Majelis...
Bonjowi Kecewa Majelis KIP Tolak Hadirkan Jokowi hingga Pratikno
Pratikno Dorong Percepatan...
Pratikno Dorong Percepatan Sektor Keagamaan Pascabencana Sumatera
Menko PMK Imbau Daerah...
Menko PMK Imbau Daerah Standby 24 Jam Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Aksi Buruh Soroti Upah...
Aksi Buruh Soroti Upah Murah dan Ancaman PHK
Tim SAR Nonstop 24 Jam...
Tim SAR Nonstop 24 Jam Cari Korban Hilang Tertimbun Longsor Cisarua
Aksi Buruh di Gedung...
Aksi Buruh di Gedung DPR: Desak UMP Jakarta Rp5,89 Juta dan UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved