Pesan Menohok Buruh: JHT Itu Modal untuk Melanjutkan Hidup

Sabtu, 19 Februari 2022 - 15:50 WIB
loading...
Pesan Menohok Buruh:...
Kalangan buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT. Foto/Faisal Rahman/MPI
A A A
JAKARTA - Kalangan buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ). Mereka menolak syarat dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Baca juga: Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju

Sebab, dana itu merupakan modal terakhir para buruh untuk menyambung hidup. Demikian diungkapkan Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat saat menghadiri diskusi Polemik Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT ' yang ditayangkan lewat akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru

"JHT itu sebagai modal terakhir kami untuk melanjutkan kehidupan, bukan sekadar untuk menambah modal usaha, tapi melanjutkan kehidupan mereka, untuk membayarkan pengeluaran rutin mereka, bayar listrik, SPP anak sekolah, dan juga kebutuhan mereka sehari-hari," ungkap Mirah.



Tak hanya itu, Mirah juga menitipkan pesan dari kalangan buruh perempuan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pemerintah. Di mana, tak sedikit buruh perempuan yang harus kehilangan pekerjaan di usia 40 tahun.

"Di umur 40 tahun ini, untuk mendapatkan pekerjaan saja susah, nah buku tabungan mereka yang ada di jaminan hari tua itulah menjadi andalan mereka," katanya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu isi Permenaker tersebut yakni, mengatur pencairan dana JHT. Di mana, dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru Ida Fauziah tersebut berbeda dengan sebelumnya. Di mana, dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
May Day Depan DPR, Sing...
May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi
Ogoh-ogoh Muka Donald...
Ogoh-ogoh Muka Donald Trump Jadi Simbol Kritik di May Day Depan DPR
Prabowo Minta Dewan...
Prabowo Minta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Hapus Outsourcing
Prabowo Dukung Marsinah...
Prabowo Dukung Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
Selalu Didukung Buruh...
Selalu Didukung Buruh dalam Kontestasi Pilpres, Prabowo: Terima Kasih, Saudara Tak Pernah Tinggalkan Saya
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Buruh Gelar Aksi di...
Buruh Gelar Aksi di Depan DPR, Tuntut Kesejahteraan yang Lebih Baik
Aksi Humanis Polwan...
Aksi Humanis Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bagikan Minum dan Roti saat May Day
Rekomendasi
Transport Hub Dukuh...
Transport Hub Dukuh Atas Diresmikan, Hotel Baru Artotel Panen Okupansi
Sinopsis Drama Korea...
Sinopsis Drama Korea Spring of Youth, Perjalanan Musik dan Cinta di Kampus Hanju
India-Pakistan Saling...
India-Pakistan Saling Serang, Bahlil Cemas Ekspor Indonesia Bakal Terdampak
Berita Terkini
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih
Ganjar Kembali Hadiri...
Ganjar Kembali Hadiri Sidang Hasto: Tetap Semangat, Tidak Kendor
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI Prabowo: Saya Bukan Boneka Jokowi Bersama Anisha Dasuki dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Infografis
Hiu Goblin Superlangka...
Hiu Goblin Superlangka Berhasil Difilmkan untuk Pertama Kalinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved