Sikap Tegas Demokrat Soal JHT Disambut Baik Serikat Pekerja
Minggu, 20 Februari 2022 - 22:26 WIB
loading...
Sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan JHT diambil pada usia 56 tahun disambut baik oleh Serikat Pekerja di Sumut. Foto/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua (JHT) diambil pada usia 56 tahun disambut baik oleh Serikat Pekerja di Sumatera Utara.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil, seperti kata Ketum AHY," ujar H Armyn Simatupang, Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022). Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut
"Karena itu sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK," sambungnya.
KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya. "Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN," ungkap Armyn.
"Karena itu sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan. Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini," tandasnya.
Apalagi, kata Armyn, pihaknya mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dananya mengalir ke APBN. "Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka."
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil, seperti kata Ketum AHY," ujar H Armyn Simatupang, Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022). Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut
"Karena itu sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK," sambungnya.
KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya. "Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN," ungkap Armyn.
"Karena itu sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan. Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini," tandasnya.
Apalagi, kata Armyn, pihaknya mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dananya mengalir ke APBN. "Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka."
Lihat Juga :