Sikap Tegas Demokrat Soal JHT Disambut Baik Serikat Pekerja
loading...
A
A
A
MEDAN - Sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua (JHT) diambil pada usia 56 tahun disambut baik oleh Serikat Pekerja di Sumatera Utara.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil, seperti kata Ketum AHY," ujar H Armyn Simatupang, Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
"Karena itu sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK," sambungnya.
KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya. "Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN," ungkap Armyn.
"Karena itu sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan. Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini," tandasnya.
Apalagi, kata Armyn, pihaknya mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dananya mengalir ke APBN. "Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka."
Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan (18/2), total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp372,5 triliun pada 2021. Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Armyn yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini harus dilindungi. "Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.
Dia memuji AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh. Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, tambahnya, sikap tegas AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota dewan provinsi maupun kabupaten/kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat.
"Semboyan 'Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit', terutama dari aspek buruh, terlihat konkret dengan ketegasan ini," tutupnya.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil, seperti kata Ketum AHY," ujar H Armyn Simatupang, Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
"Karena itu sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK," sambungnya.
KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya. "Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN," ungkap Armyn.
"Karena itu sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan. Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini," tandasnya.
Apalagi, kata Armyn, pihaknya mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dananya mengalir ke APBN. "Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka."
Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan (18/2), total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp372,5 triliun pada 2021. Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Armyn yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini harus dilindungi. "Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.
Dia memuji AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh. Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, tambahnya, sikap tegas AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota dewan provinsi maupun kabupaten/kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat.
Baca Juga
"Semboyan 'Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit', terutama dari aspek buruh, terlihat konkret dengan ketegasan ini," tutupnya.
(kri)