Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Senin, 21 Februari 2022 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi pagi bapak Presiden sudah memanggil Bapak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tambah Pratikno.
Pratikno menjelaskan kebijakan mempermudah pencarian dana JHT pekerja akan dirumuskan lebih lanjut. Presiden Jokowi disebutkan Pratikno mengajak semua lapisan pekerja mendukung kebijakan pemerintah demi ekonomi yang lebih baik dan penciptaan lapangan kerja.
"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya. Tapi di sisi lain, Bapak Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita meningkatkan investasi, ini penting sekali, dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Pratikno.
Pratikno menjelaskan kebijakan mempermudah pencarian dana JHT pekerja akan dirumuskan lebih lanjut. Presiden Jokowi disebutkan Pratikno mengajak semua lapisan pekerja mendukung kebijakan pemerintah demi ekonomi yang lebih baik dan penciptaan lapangan kerja.
"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya. Tapi di sisi lain, Bapak Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita meningkatkan investasi, ini penting sekali, dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Pratikno.
(cip)
Lihat Juga :