Aturan Pengeras Suara Masjid Sama Seperti di Arab Saudi dan Malaysia
Senin, 21 Februari 2022 - 17:26 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily mengatakan aturan pengeras suara masjid juga dilakukan di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, dan negara lainnya. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily menyatakan dukungannya terhadap penerbitan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menurutnya, hal ini telah diberlakukan di sejumlah negara muslim, seperti Arab Saudi dan Malaysia.
Ace berpandangan bahwa sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak 1978.
"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini ada aturannya," kata Ace saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).
Politikus Golkar itu pun menyinggung soal pengaturan volume 100 dB yang tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menurutnya, hal ini pastinya sudah melalui kajian yang mendalam dari Kementerian Agama. "Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama kita," ujarnya.
Ace berpandangan bahwa sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak 1978.
"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini ada aturannya," kata Ace saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).
Politikus Golkar itu pun menyinggung soal pengaturan volume 100 dB yang tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menurutnya, hal ini pastinya sudah melalui kajian yang mendalam dari Kementerian Agama. "Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama kita," ujarnya.
Lihat Juga :