Penunjukan Kepala Otorita IKN Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Senin, 21 Februari 2022 - 14:51 WIB
loading...
Penunjukan Kepala Otorita IKN Merupakan Hak Prerogatif Presiden
Tenaga Ahli Utama KSP, Wendy Tuturoong mengatakan, dalam memutuskan siapa yang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan wewenang penuh Presiden Jokowi. Foto/Kementerian PUPR
A A A
JAKARTA - Dalam memutuskan siapa yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara merupakan wewenang penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong.

Baca Juga: IKNIKN harus berkonsultasi di DPR, namun dalam penunjukan yang pertama kewenangan penuh ada di Presiden.

Baca juga: Mardani PKS Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN

"Karena jabatan kepala otorita IKN Nusantara setingkat menteri sebetulnya merupakan hak prerogatif Presiden untuk mengangkatnya," kata Wendy Tuturoong kepada awak media Senin (21/2/2022).



"Jadi bentuk konsultasinya bisa saja dalam bentuk pemberitahuan karena DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU sudah harus dipilih. Jadi untuk pertama kali diserahkan ke Presiden," tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman Kepala Otorita IKN Nusantara yang baru. Ia menyebutkan, kemungkinan pengambilan keputusan akan dilaksanakan menjelaskan batas akhir pada 15 April 2022.

"Belum (dipilih). Inikan dipilihnya seperti menunjuk Menteri. Masih berproses mungkin baru last minute (batas akhir) baru diumumkan," jelas Wendy.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengesahkan UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022. Berdasarkan Pasal 10 UU IKN, disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)