Kepala Otorita IKN dari Menteri, PKB: Kriteria dari Presiden Tak Ada Rangkap Jabatan
Senin, 21 Februari 2022 - 14:14 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro menegaskan, tidak ada kriteria rangkap jabatan untuk calon Kepala Badan Otorita IKN yang disampaikan Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro menegaskan, tidak ada kriteria rangkap jabatan untuk calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan Presiden Jokowi.
Menurut Nurhuda, cara pandang Fraksi PKB terhadap calon Kepala Badan Otorita IKN harus dikembalikan kepada Undang Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN yang baru saja diundangkan, bahwa hal itu menjadi hak prerogratif presiden.
"Jadi kita serahkan kepada presiden terhadap siapapun yang akan dipilih. Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini Ibu Kota Negara," kata Nurhuda, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Ini Bocoran Calonnya
Nurhuda menjelaskan memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR yang diatur Pasal 5 ayat 4. Tapi untuk pertama kalinya, Presiden punya kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR yang mana, hal ini diatur Pasal 10 ayat 3. Bahkan, Presiden harus segera menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat 2 bulan setelah diundangkan.
Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April 2022
"Soal siapa yang menjabat, ya kita serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya (trusted worthy person)," ujarnya.
Menurut Nurhuda, cara pandang Fraksi PKB terhadap calon Kepala Badan Otorita IKN harus dikembalikan kepada Undang Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN yang baru saja diundangkan, bahwa hal itu menjadi hak prerogratif presiden.
"Jadi kita serahkan kepada presiden terhadap siapapun yang akan dipilih. Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini Ibu Kota Negara," kata Nurhuda, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Ini Bocoran Calonnya
Nurhuda menjelaskan memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR yang diatur Pasal 5 ayat 4. Tapi untuk pertama kalinya, Presiden punya kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR yang mana, hal ini diatur Pasal 10 ayat 3. Bahkan, Presiden harus segera menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat 2 bulan setelah diundangkan.
Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April 2022
"Soal siapa yang menjabat, ya kita serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya (trusted worthy person)," ujarnya.
Lihat Juga :