Kepala Otorita IKN dari Menteri, PKB: Kriteria dari Presiden Tak Ada Rangkap Jabatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro menegaskan, tidak ada kriteria rangkap jabatan untuk calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan Presiden Jokowi.
Menurut Nurhuda, cara pandang Fraksi PKB terhadap calon Kepala Badan Otorita IKN harus dikembalikan kepada Undang Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN yang baru saja diundangkan, bahwa hal itu menjadi hak prerogratif presiden.
"Jadi kita serahkan kepada presiden terhadap siapapun yang akan dipilih. Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini Ibu Kota Negara," kata Nurhuda, Senin (21/2/2022).
Nurhuda menjelaskan memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR yang diatur Pasal 5 ayat 4. Tapi untuk pertama kalinya, Presiden punya kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR yang mana, hal ini diatur Pasal 10 ayat 3. Bahkan, Presiden harus segera menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat 2 bulan setelah diundangkan.
"Soal siapa yang menjabat, ya kita serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya (trusted worthy person)," ujarnya.
Apalagi, politikus PKB ini juga melihat, banyak beredar nominasi nama-nama yang akan ditunjuk menjabat posisi tersebut. "Antara lain, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Tumiyono, Abdullah Azwar Anas dan belakangan ada juga Bambang Susantono," ungkap Nurhuda.
Adapun kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN, Nurhuda mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut, karena seorang menteri harus fokus pada pekerjaannya di kementerian, sementara persiapan IKN ini memerlukan fokus tersendiri.
"Saya kira janganlah. IKN kan proyek besar, harus fokus mengurusnya. Menteri kan sudah pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri. Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur. Dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," kata Nurhuda.
Menurut Nurhuda, cara pandang Fraksi PKB terhadap calon Kepala Badan Otorita IKN harus dikembalikan kepada Undang Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN yang baru saja diundangkan, bahwa hal itu menjadi hak prerogratif presiden.
"Jadi kita serahkan kepada presiden terhadap siapapun yang akan dipilih. Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini Ibu Kota Negara," kata Nurhuda, Senin (21/2/2022).
Nurhuda menjelaskan memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR yang diatur Pasal 5 ayat 4. Tapi untuk pertama kalinya, Presiden punya kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR yang mana, hal ini diatur Pasal 10 ayat 3. Bahkan, Presiden harus segera menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat 2 bulan setelah diundangkan.
"Soal siapa yang menjabat, ya kita serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya (trusted worthy person)," ujarnya.
Apalagi, politikus PKB ini juga melihat, banyak beredar nominasi nama-nama yang akan ditunjuk menjabat posisi tersebut. "Antara lain, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Tumiyono, Abdullah Azwar Anas dan belakangan ada juga Bambang Susantono," ungkap Nurhuda.
Adapun kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN, Nurhuda mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut, karena seorang menteri harus fokus pada pekerjaannya di kementerian, sementara persiapan IKN ini memerlukan fokus tersendiri.
"Saya kira janganlah. IKN kan proyek besar, harus fokus mengurusnya. Menteri kan sudah pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri. Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur. Dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," kata Nurhuda.
(cip)