DPR Minta Pemerintah Harus Tegas Menunda Pengiriman TKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Masinton Pasaribu menegaskan bahwa negara harus benar-benar hadir membela hak para Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ). Hal itu dikatakan Masinton menanggapi kisah seorang TKI asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DB yang mengalami penyiksaan dan bekerja tanpa upah selama sembilan tahun lebih di Malaysia.
Kasus tersebut kian menambah daftar panjang TKI yang tidak diperlakukan secara manusiawi di negara tempatnya bekerja. Hal ini diperparah dengan sang majikan yang dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan di Malaysia.
"Ironisnya lagi tuduhan perdagangan orang, kerja paksa, dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan, Malaysia memutus bebas majikan dari semua tuduhan," kata Masinton kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Mantan Anggota Komisi III DPR ini mengakui bahwa Indonesia tentu menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia. Namun, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia harus bergerak proaktif dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap TKI yang tengah berjuang memperoleh keadilan.
"Jangan biarkan TKI yang menjadi korban kesemena-menaan majikannya berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia," kata legislator dari Dapil Jakarta Pusat, Selatan, dan Luar Negeri ini.
Dengan masih terjadinya penyiksaan TKI di Malaysia, menurut politikus PDIP ini, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menunda MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) pengiriman TKI ke Malaysia. "Apalagi, Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur," kata Masinton.
Oleh karena itu, Masinton meminta agar pemerintah Indonesia dapat mencontoh Filipina dalam bernegosiasi perihal pengiriman tenaga kerjanya, sehingga pekerjanya mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang semestinya saat bekerja di negara tersebut. Kedubes Filipina pun akan bertindak cepat dalam memberikan perlindungan warga negaranya yang menjadi korban.
Apalagi, dia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas mengatur dalam Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia wajib melindungi hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan segenap warga negara Indonesia. "Tidak ada pengecualian baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia," pungkas Anggota Komisi XI DPR ini.
Kasus tersebut kian menambah daftar panjang TKI yang tidak diperlakukan secara manusiawi di negara tempatnya bekerja. Hal ini diperparah dengan sang majikan yang dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan di Malaysia.
"Ironisnya lagi tuduhan perdagangan orang, kerja paksa, dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan, Malaysia memutus bebas majikan dari semua tuduhan," kata Masinton kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Baca Juga
Mantan Anggota Komisi III DPR ini mengakui bahwa Indonesia tentu menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia. Namun, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia harus bergerak proaktif dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap TKI yang tengah berjuang memperoleh keadilan.
"Jangan biarkan TKI yang menjadi korban kesemena-menaan majikannya berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia," kata legislator dari Dapil Jakarta Pusat, Selatan, dan Luar Negeri ini.
Dengan masih terjadinya penyiksaan TKI di Malaysia, menurut politikus PDIP ini, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menunda MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) pengiriman TKI ke Malaysia. "Apalagi, Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur," kata Masinton.
Oleh karena itu, Masinton meminta agar pemerintah Indonesia dapat mencontoh Filipina dalam bernegosiasi perihal pengiriman tenaga kerjanya, sehingga pekerjanya mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang semestinya saat bekerja di negara tersebut. Kedubes Filipina pun akan bertindak cepat dalam memberikan perlindungan warga negaranya yang menjadi korban.
Apalagi, dia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas mengatur dalam Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia wajib melindungi hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan segenap warga negara Indonesia. "Tidak ada pengecualian baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia," pungkas Anggota Komisi XI DPR ini.
(rca)