DPR Minta Pemerintah Harus Tegas Menunda Pengiriman TKI

Senin, 21 Februari 2022 - 09:25 WIB
loading...
DPR Minta Pemerintah...
Anggota DPR Masinton Pasaribu menegaskan bahwa negara harus benar-benar hadir membela hak para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Masinton Pasaribu menegaskan bahwa negara harus benar-benar hadir membela hak para Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ). Hal itu dikatakan Masinton menanggapi kisah seorang TKI asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DB yang mengalami penyiksaan dan bekerja tanpa upah selama sembilan tahun lebih di Malaysia.

Kasus tersebut kian menambah daftar panjang TKI yang tidak diperlakukan secara manusiawi di negara tempatnya bekerja. Hal ini diperparah dengan sang majikan yang dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan di Malaysia.

"Ironisnya lagi tuduhan perdagangan orang, kerja paksa, dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan, Malaysia memutus bebas majikan dari semua tuduhan," kata Masinton kepada wartawan, Senin (21/2/2022).





Mantan Anggota Komisi III DPR ini mengakui bahwa Indonesia tentu menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia. Namun, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia harus bergerak proaktif dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap TKI yang tengah berjuang memperoleh keadilan.

"Jangan biarkan TKI yang menjadi korban kesemena-menaan majikannya berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia," kata legislator dari Dapil Jakarta Pusat, Selatan, dan Luar Negeri ini.

Dengan masih terjadinya penyiksaan TKI di Malaysia, menurut politikus PDIP ini, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menunda MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) pengiriman TKI ke Malaysia. "Apalagi, Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur," kata Masinton.

Oleh karena itu, Masinton meminta agar pemerintah Indonesia dapat mencontoh Filipina dalam bernegosiasi perihal pengiriman tenaga kerjanya, sehingga pekerjanya mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang semestinya saat bekerja di negara tersebut. Kedubes Filipina pun akan bertindak cepat dalam memberikan perlindungan warga negaranya yang menjadi korban.

Apalagi, dia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas mengatur dalam Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia wajib melindungi hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan segenap warga negara Indonesia. "Tidak ada pengecualian baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia," pungkas Anggota Komisi XI DPR ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puncak HUT ke-25, BMI...
Puncak HUT ke-25, BMI Terus Bergerak Gelorakan Ajaran Bung Karno
Kabar Duka, Ketua DPP...
Kabar Duka, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono Meninggal Dunia
Hubungan PDIP dan Jokowi...
Hubungan PDIP dan Jokowi Memanas Lagi, Puan Maharani Angkat Bicara
Indonesia Kembali Kirim...
Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Segini Gaji dan Bonusnya
Puan Hadiri Penutupan...
Puan Hadiri Penutupan Kongres Demokrat, Aria Bima: Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik
Masinton Sebut Kepala...
Masinton Sebut Kepala Daerah PDIP Siap Gabung Retret: Sehari Dua Hari Ini
Masinton Ungkap Alasan...
Masinton Ungkap Alasan Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retret di Magelang
Soal Kepala Daerah Tak...
Soal Kepala Daerah Tak Ikut Retreat, PD: Program Pemerintah Tak Semestinya Diintervensi
Masinton Ikuti Instruksi...
Masinton Ikuti Instruksi Megawati Tunda Retreat ke Magelang
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Aksi Solidaritas Jurnalis...
Aksi Solidaritas Jurnalis Kalimantan Selatan untuk Juwita
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
5 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
8 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
9 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
9 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
10 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
12 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved