Masinton Ungkap Alasan Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retret di Magelang
Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:20 WIB
loading...
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu memberikan keterangan kepada media di sebuah kafe di Kota Magelang, Sabtu (22/2/2025). FOTO/YOHANES DEMO
A
A
A
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengungkapkan alasan kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menunda keikutsertaan dalam kegiatan retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, semua itu karena adanya ketidakadilan hukum.
Namun, Masinton enggan menjelaskan secara gamblang bentuk ketidakadilan hukum tersebut. Ia juga enggan menyebut apakah penundaan ini terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
"Alasan penundaannya apa, ya sudah jelas ya, karena ada ketidakadilan hukum. Jadi kita memperjuangkan agar keadilan substantif itu benar-benar hadir di republik ini," katanya ditemui di sebuah kafe di Kota Magelang, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Pramono Anung Kumpulkan 55 Kepala Daerah PDIP di Magelang, Sampaikan Arahan Megawati soal Retret
Menurutnya, ketidakadilan hukum yang sedang diperjuangkan ini berlaku secara umum. Sebab, pada dasarnya hukum bisa menjerat siapa pun warga negara Indonesia. Meski begitu, dalam konteks ini ia menilai masyarakat sudah bisa membaca tujuan dari instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Namun, Masinton enggan menjelaskan secara gamblang bentuk ketidakadilan hukum tersebut. Ia juga enggan menyebut apakah penundaan ini terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
"Alasan penundaannya apa, ya sudah jelas ya, karena ada ketidakadilan hukum. Jadi kita memperjuangkan agar keadilan substantif itu benar-benar hadir di republik ini," katanya ditemui di sebuah kafe di Kota Magelang, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Pramono Anung Kumpulkan 55 Kepala Daerah PDIP di Magelang, Sampaikan Arahan Megawati soal Retret
Menurutnya, ketidakadilan hukum yang sedang diperjuangkan ini berlaku secara umum. Sebab, pada dasarnya hukum bisa menjerat siapa pun warga negara Indonesia. Meski begitu, dalam konteks ini ia menilai masyarakat sudah bisa membaca tujuan dari instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Lihat Juga :