Polemik JHT, Legislator Demokrat: Kebijakan yang Otoriter, Harus Dicabut

Minggu, 20 Februari 2022 - 22:00 WIB
loading...
Polemik JHT, Legislator...
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Aliyah Mustika Ilham meminta Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat , Aliyah Mustika Ilham meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut.

"Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan," ujar Aliyah, Minggu (20/2/2022).



Menurutnya, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru. Kebijakan ini juga menunjukkan sikap otoriter.

"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," jelasnya.

Jadi, tegas Aliyah, secara logika JHT merupakan milik pekerja. Tentu ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat misalnya, terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56.

"Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat," katanya.

Jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka ia memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya. Jadi, harusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak.

"Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi saat pandemi seperti sekarang. Semua serba tidak pasti. Masak iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh," papar Legislator dari Dapil Sulsel ini.

Penolakan keras Fraksi Partai Demokrat atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan sikap konsisten Partai Demokrat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat bersuara keras terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya klaster ketenagakerjaan. Bahkan fraksi yang dipimpin Edhie Baskoro Yudhoyono ini walk out saat pengesahan UU Ciptaker di Paripurna DPR.

"Kali ini pun sama. Fraksi Partai Demokrat menilai, para pekerja, buruh khususnya adalah pihak paling dirugikan dengan Permenaker yang antara lain mengatur soal pengambilan JHT ini. Kami tegas, sikap kami sama, kami akan berdiri bersama rakyat saat menghadapi aturan atau kebijakan yang tidak logis seperti ini," pungkas Aliyah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)