Polemik JHT, Legislator Demokrat: Kebijakan yang Otoriter, Harus Dicabut
Minggu, 20 Februari 2022 - 22:00 WIB
loading...
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Aliyah Mustika Ilham meminta Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat , Aliyah Mustika Ilham meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut.
"Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan," ujar Aliyah, Minggu (20/2/2022). Baca juga: Dukung Petisi Tolak JHT, Wakil Ketua MPR: Demi Kemanusiaan
Menurutnya, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru. Kebijakan ini juga menunjukkan sikap otoriter.
"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," jelasnya.
Jadi, tegas Aliyah, secara logika JHT merupakan milik pekerja. Tentu ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat misalnya, terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56.
"Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat," katanya.
"Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan," ujar Aliyah, Minggu (20/2/2022). Baca juga: Dukung Petisi Tolak JHT, Wakil Ketua MPR: Demi Kemanusiaan
Menurutnya, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru. Kebijakan ini juga menunjukkan sikap otoriter.
"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," jelasnya.
Jadi, tegas Aliyah, secara logika JHT merupakan milik pekerja. Tentu ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat misalnya, terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56.
"Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat," katanya.
Lihat Juga :