Dukung Petisi Tolak JHT, Wakil Ketua MPR: Demi Kemanusiaan

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:37 WIB
loading...
Dukung Petisi Tolak...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 demi mengatasnamakan kemanusiaan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 demi mengatasnamakan kemanusiaan. Hidayat mengatakan, mendukung petisi mengenai penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh 422.000 orang.

"Dukung Petisi Tolak Permen 2/2022, Yang Sampai Minggu Pagi (20/2/2022) Ditandatangani Olh 422 Ribu Orang," ujar Hidayat dikutip MPI dalam cuitan twitter @hnurwahid, Minggu (20/2/2022).

Hidayat meminta agar keputusan tersebut segera dicabut demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. "Demi Kemanusiaan&Keadilan, Permen 2/2022 Itu Dicabut Saja," katanya.

Baca juga: Kian Menggema! 422 Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT

Menurutnya, pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan agar pekerja buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). "Agar Pekerja Terkena PHK Dapat Mencairkan JHT (Uangnya) Tanpa Menunggu Usia Pensiun, 56 tahun," kata Hidayat.

Sebelumnya, seruan masyarakat untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menggema. Sebanyak 422.000 orang telah menandatangani petisi online hingga Minggu (20/2/2022) pagi.

Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete dan ditujukkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini adalah sebanyak 500.000 orang.

Baca juga: Pesan Menohok Buruh: JHT Itu Modal untuk Melanjutkan Hidup

Aturan pencairan JHT diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan JHT hanya bisa dicairkan 100% jika peserta mencapai usia 56 tahun. Pencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)