Dukung Petisi Tolak JHT, Wakil Ketua MPR: Demi Kemanusiaan

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:37 WIB
loading...
Dukung Petisi Tolak...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 demi mengatasnamakan kemanusiaan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 demi mengatasnamakan kemanusiaan. Hidayat mengatakan, mendukung petisi mengenai penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh 422.000 orang.

"Dukung Petisi Tolak Permen 2/2022, Yang Sampai Minggu Pagi (20/2/2022) Ditandatangani Olh 422 Ribu Orang," ujar Hidayat dikutip MPI dalam cuitan twitter @hnurwahid, Minggu (20/2/2022).

Hidayat meminta agar keputusan tersebut segera dicabut demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. "Demi Kemanusiaan&Keadilan, Permen 2/2022 Itu Dicabut Saja," katanya.

Baca juga: Kian Menggema! 422 Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT

Menurutnya, pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan agar pekerja buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). "Agar Pekerja Terkena PHK Dapat Mencairkan JHT (Uangnya) Tanpa Menunggu Usia Pensiun, 56 tahun," kata Hidayat.

Sebelumnya, seruan masyarakat untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menggema. Sebanyak 422.000 orang telah menandatangani petisi online hingga Minggu (20/2/2022) pagi.

Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete dan ditujukkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini adalah sebanyak 500.000 orang.

Baca juga: Pesan Menohok Buruh: JHT Itu Modal untuk Melanjutkan Hidup

Aturan pencairan JHT diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan JHT hanya bisa dicairkan 100% jika peserta mencapai usia 56 tahun. Pencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Rekomendasi
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Berita Terkini
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved