Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, PKS: Tak Sesuai Kebijakan Presiden
Minggu, 20 Februari 2022 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Sederet Alutsista Terbaru yang Bakal Memperkuat TNI AU Setelah Rafle dan F-15 EX
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Salah satu isi dari surat tersebut yakni: 'Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Salah satu isi dari surat tersebut yakni: 'Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
(cip)
Lihat Juga :