Netral dan Orang Pilihan, Faktor yang Paling Disorot pada Pj Kepala Daerah

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:49 WIB
loading...
Netral dan Orang Pilihan, Faktor yang Paling Disorot pada Pj Kepala Daerah
Presiden Jokowi akan menunjuk ASN sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini. Para ASN ini akan menggantikan ratusan kepala daerah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini. Para ASN akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ratusan kepala daerah lainnya.

Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya

Kebijakan itu menyusul Pilkada serentak 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.



Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menggaransi ASN yang menjadi penjabat kepala daerah akan bekerja optimal meski bukan hasil produk pemilihan langsung.

"Kemendagri tentunya akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah," kata Syamsurizal Sabtu (19/2/2022).

Menurut politikus senior PPP ini, khusus penjabat gubernur akan ditempati ASN yang berasal dari eselon I Kemendagri. "Tentunya akan ada pertimbangan khusus, misalnya DKI Jakarta yang punya keistimewaan," kata Syamsurizal.

Selain itu, kata Syamsurizal, para penjabat kepala daerah menghadapi tugas berat menyambut Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024.

Meski demikian, Syamsurizal meyakini, mereka akan menjunjung netralitas menghadapi pesta demokrasi tersebut. "Karena mereka ASN yang wajib mengedepankan netralitas," demikian Syamsurizal.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022.

Pada 2022 dan 2023 total ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh Mendagri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Hal itu disampaikan Akmal saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk ASN sebagai penjabat kepala daerah.

Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang dimuat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)