Wadas dan Kecerdasan Ekologis
Sabtu, 19 Februari 2022 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris, melalui Undang-Undang No 16/2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim. Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani oleh 196 negara pada Konferensi Perubahan Iklim (COP) 21 di Paris (12 Desember 2015). Perjanjian Paris mewajibkan setiap negara untuk mencegah kenaikan suhu bumi tidak melewati 2 derajat celcius.
Dalam dokumen Nationally Determenied Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen mengupayakan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 41% pada 2030 dengan dukungan internasional atau 29% dengan usaha sendiri. Programnya pemerintah akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau yaitu pertumbuhan ekonomi yang kuat, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta pembangunan yang inklusif secara sosial (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021).
Ekopedagogik
Upaya untuk merawat kelestarian bumi harus menjadi tindakan nyata seluruh warga dunia. Ini bisa berjalan apabila setiap orang memiliki kesadaran dalam berperilaku yang ramah terhadap lingkungan.
Sikap tidak ramah lingkungan yang mengakibatkan terjadinya krisis ekologis akibat kelirunya manusia dalam memperlakukan alam. Oleh karenanya, Arne Naess (dalam Keraf, 2002) menyatakan krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal.
Sikap manusia dalam memperlakukan alam didasari oleh paradigma antroposentris. Menurut Keraf (2002) antroposentris adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia sebagai penguasa dan pusat dari alam sehingga beranggapan manusia bebas memanfaatkan lingkungan bahkan boleh mengeksploitasinya tanpa dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestariannya.
Cara pandang ini harus diubah dengan pandangan ekosentris. Paradagima ekosentris menjadikan alam sebagai pusat kehidupan. Dalam pandangan ini, orang memiliki kesadaran bahwa seluruh perilaku manusia akan membawa pengaruh terhadap alam.
Dalam dokumen Nationally Determenied Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen mengupayakan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 41% pada 2030 dengan dukungan internasional atau 29% dengan usaha sendiri. Programnya pemerintah akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau yaitu pertumbuhan ekonomi yang kuat, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta pembangunan yang inklusif secara sosial (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021).
Ekopedagogik
Upaya untuk merawat kelestarian bumi harus menjadi tindakan nyata seluruh warga dunia. Ini bisa berjalan apabila setiap orang memiliki kesadaran dalam berperilaku yang ramah terhadap lingkungan.
Sikap tidak ramah lingkungan yang mengakibatkan terjadinya krisis ekologis akibat kelirunya manusia dalam memperlakukan alam. Oleh karenanya, Arne Naess (dalam Keraf, 2002) menyatakan krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal.
Sikap manusia dalam memperlakukan alam didasari oleh paradigma antroposentris. Menurut Keraf (2002) antroposentris adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia sebagai penguasa dan pusat dari alam sehingga beranggapan manusia bebas memanfaatkan lingkungan bahkan boleh mengeksploitasinya tanpa dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestariannya.
Cara pandang ini harus diubah dengan pandangan ekosentris. Paradagima ekosentris menjadikan alam sebagai pusat kehidupan. Dalam pandangan ini, orang memiliki kesadaran bahwa seluruh perilaku manusia akan membawa pengaruh terhadap alam.
Lihat Juga :