MUI Desak Panja dan Kemenkes Sediakan Vaksin Halal

Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:45 WIB
loading...
MUI Desak Panja dan...
MUI mendesak Panja Vaksin DPR RI memanggil Kemenkes agar segera menyediakan dan menggunakan vaksin halal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI memanggil pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alasannya, hingga saat ini Kemenkes belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster).

Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal. Pasalnya, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal. "Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin Merah Putih," katanya, Jumat (18/2/2022).

Azrul menambahkan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim. Sebab jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal. Azrul menegaskan vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.



"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," tegas dia.

MUI mewajibkan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, Azrul meminta supaya Panita Kerja (Panja) Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pengadaan vaksin halal. Sebab penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.



"Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," ungkapnya.

Pengamat Politik IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam menambahkan agenda reses Komisi IX DPR-RI utamanya Panitia Kerja (Panja) Vaksin dapat dimanfaatkan untuk menghimpun sejumlah fakta lapangan terkait vaksinasi. Misalnya penggunaan vaksin halal yang akan menjadi salah satu fokus pembahasan Panja Vaksin.

“Panja ini sekaligus juga bisa bekerja dalam reses ini untuk menghimpun dan melihat situasi di lapangan bagaimana pelaksanaan vaksin. Apakah sudah sesuai dengan aturan, apakah sudah menggunakan vaksin yang halal atau tidak. Reses ini bisa jadi upaya untuk membuat data dan fakta lapangan dalam Panja Vaksin,” ujar Arif.

Menurut Arif, desakan dari elemen masyarakat terkait permasalahan ketiadaan vaksin halal dalam program vaksinasi harus didengar dan ditindaklanjuti. “Secara operasional bahwa Panja ini harus segera bekerja karena pelaksanaan vaksin booster untuk memitigasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron sudah berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan Panja Vaksin sudah mulai menyusun sejumlah agenda kerja. Namun, jadwal yang telah disusun tersebut belum dapat berjalan pada masa sidang kali ini. Hal ini dikarenakan banyaknya tugas yang masih dikerjakan oleh Komisi IX. Selain itu, menurutnya, terdapat sejumlah anggota komisi yang terpapar virus Covid-19.

"Panja sudah menyusun agenda dan jadwal belum berjalan tumpukan banyak agenda berjalan plus banyak pimpinan dan anggota komisi lX kena Covid-19 sehingga tidak bisa berjalan di masa sidang kali ini," kata Melki.

Politisi Partai Golkar ini belum dapat memastikan kapan Panja Vaksin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mitra kerjanya, seperti Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satgas Covid-19. Pasalnya, seluruh anggota DPR akan memasuki masa reses alias kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) pada pekan depan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)