MUI Desak Panja dan Kemenkes Sediakan Vaksin Halal
Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:45 WIB
loading...
MUI mendesak Panja Vaksin DPR RI memanggil Kemenkes agar segera menyediakan dan menggunakan vaksin halal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI memanggil pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alasannya, hingga saat ini Kemenkes belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster).
Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal. Pasalnya, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal. "Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin Merah Putih," katanya, Jumat (18/2/2022).
Azrul menambahkan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim. Sebab jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal. Azrul menegaskan vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
Baca juga: Anggota DPR: Aspek Kehalalan Jadi Fokus Panja Vaksin
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," tegas dia.
Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal. Pasalnya, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal. "Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin Merah Putih," katanya, Jumat (18/2/2022).
Azrul menambahkan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim. Sebab jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal. Azrul menegaskan vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
Baca juga: Anggota DPR: Aspek Kehalalan Jadi Fokus Panja Vaksin
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," tegas dia.
Lihat Juga :