MUI Desak Panja dan Kemenkes Sediakan Vaksin Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI memanggil pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alasannya, hingga saat ini Kemenkes belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster).
Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal. Pasalnya, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal. "Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin Merah Putih," katanya, Jumat (18/2/2022).
Azrul menambahkan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim. Sebab jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal. Azrul menegaskan vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," tegas dia.
MUI mewajibkan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, Azrul meminta supaya Panita Kerja (Panja) Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pengadaan vaksin halal. Sebab penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.
"Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," ungkapnya.
Pengamat Politik IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam menambahkan agenda reses Komisi IX DPR-RI utamanya Panitia Kerja (Panja) Vaksin dapat dimanfaatkan untuk menghimpun sejumlah fakta lapangan terkait vaksinasi. Misalnya penggunaan vaksin halal yang akan menjadi salah satu fokus pembahasan Panja Vaksin.
“Panja ini sekaligus juga bisa bekerja dalam reses ini untuk menghimpun dan melihat situasi di lapangan bagaimana pelaksanaan vaksin. Apakah sudah sesuai dengan aturan, apakah sudah menggunakan vaksin yang halal atau tidak. Reses ini bisa jadi upaya untuk membuat data dan fakta lapangan dalam Panja Vaksin,” ujar Arif.
Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal. Pasalnya, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal. "Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin Merah Putih," katanya, Jumat (18/2/2022).
Azrul menambahkan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim. Sebab jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal. Azrul menegaskan vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," tegas dia.
MUI mewajibkan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, Azrul meminta supaya Panita Kerja (Panja) Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pengadaan vaksin halal. Sebab penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.
"Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," ungkapnya.
Pengamat Politik IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam menambahkan agenda reses Komisi IX DPR-RI utamanya Panitia Kerja (Panja) Vaksin dapat dimanfaatkan untuk menghimpun sejumlah fakta lapangan terkait vaksinasi. Misalnya penggunaan vaksin halal yang akan menjadi salah satu fokus pembahasan Panja Vaksin.
“Panja ini sekaligus juga bisa bekerja dalam reses ini untuk menghimpun dan melihat situasi di lapangan bagaimana pelaksanaan vaksin. Apakah sudah sesuai dengan aturan, apakah sudah menggunakan vaksin yang halal atau tidak. Reses ini bisa jadi upaya untuk membuat data dan fakta lapangan dalam Panja Vaksin,” ujar Arif.