Kejagung Cium Dugaan Penyimpangan di Balik Putusan Arbitrase Satelit Kemhan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:20 WIB
loading...
Kejagung Cium Dugaan Penyimpangan di Balik Putusan Arbitrase Satelit Kemhan
Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 terus diusut Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Kali ini Kejagung mencium dugaan kejanggalan dalam kasus ini.



"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," kata Feri Wibisono, Kamis (17/2/2022).

"Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. Paham ya," tambahnya.

Feri juga menjelaskan, gugatan perdata yang diajukan Kemhan melalui Kejagung terhadap putusan arbitrase hal yang berbeda dengan kasus pidana yang tengah diusut.

"Dua-duanya kita upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tetapi yang perdata untuk menjaga kepentingan supaya mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," kata Feri.

Feri menambahkan, gugatan secara perdata itu berdasarkan permintaan dari Kemenhan supaya putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) sebesar USD21 juta dapat dibatalkan.

"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya. Tidak harus, bisa berdalil, dalil dan ada bukti," katanya.

Dengan begitu, Feri mengatakan, alasannya mengajukan gugatan agar putusan arbitrase tersebut tidak dieksekusi dahulu. "Kalau enggak segera diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," sebutnya.

Kasus pidana dalam proyek Satkomhan ini juga tengah ditangani oleh penyidik koneksitas antara Jampidsus dengan Jampidmil yang telah diperintahkan berdasarkan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan.

"Para peserta dalam gelar perkara, sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Burhanuddin saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/2/2022).

Burhanuddin menjelaskan, alasan dipilihnya proses penyidikan dengan skema koneksitas. Karena dalam kasus ini penyidik meyakini dugaan turut terlibatnya pihak sipil serta TNI.

"Terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Burhanuddin.

Sementara Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku siap melakukan penyelidikan apabila nantinya dalam perkembangan penanganan kasus korupsi tersebut melibatkan personel militer.

"Jadi pada saat nanti mulai tersebut dalam penyelidikan atau bahkan penyidikan ada nama personel militer itu yang akan diinfokan ke saya. Untuk kemudian juga kita sidik," ujar Andika Perkasa kepada awak media usia mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dia menyebutkan sampai saat ini belum ada tanda-tanda kasus korupsi tersebut melibatkan personel militer. Andika menyerahkan sepenuhnya terkait pemeriksaan tersebut kepada pihak terkait.

"Terkait satelit, kami masih menunggu. Karena sekarang ini lead sektornya Jaksa Agung, karena kemungkinan besar ini akan dimulai dari temuan mereka-mereka yang dianggap bertanggung jawab dan mereka merupakan warga negara sipil," jelas Andika.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat BT.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)