Diteken Jokowi, Ini Rincian 9 Aturan Turunan UU Ibu Kota Negara
Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:48 WIB
loading...
Ada sembilan aturan yang dibutuhkan sebagai turunan UU Ibu Kota Negara yang telah diteken Presiden Jokowi. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Tim lintas kedeputian KSP pun terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mematangkan aturan turunan UU tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan aturan turunan UU IKN akan dirampungkan sekitar bulan Maret- April tahun ini.
"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Rizal Ramli Beber Alasan Ibu Kota Negara Baru Tak Direstui Kiai-Ulama
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN). Penandatanganan dilakukan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Berikut 9 aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah sebagaimana disampaikan Wandy:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan aturan turunan UU IKN akan dirampungkan sekitar bulan Maret- April tahun ini.
"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Rizal Ramli Beber Alasan Ibu Kota Negara Baru Tak Direstui Kiai-Ulama
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN). Penandatanganan dilakukan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Berikut 9 aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah sebagaimana disampaikan Wandy:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
Lihat Juga :