Diteken Jokowi, Ini Rincian 9 Aturan Turunan UU Ibu Kota Negara

Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:48 WIB
loading...
Diteken Jokowi, Ini Rincian 9 Aturan Turunan UU Ibu Kota Negara
Ada sembilan aturan yang dibutuhkan sebagai turunan UU Ibu Kota Negara yang telah diteken Presiden Jokowi. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Tim lintas kedeputian KSP pun terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mematangkan aturan turunan UU tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan aturan turunan UU IKN akan dirampungkan sekitar bulan Maret- April tahun ini.

"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).



Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN). Penandatanganan dilakukan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.

Berikut 9 aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah sebagaimana disampaikan Wandy:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN)

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara
(Pasal 7 ayat (4) UU IKN)

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
(Pasal 15 ayat (2) UU IKN)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)