KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ke Penjara

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:53 WIB
loading...
A A A
Karena berhasil mengakomodasi keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2019.

Selanjutnya, para pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sudah divonis bersalah atas perkara ini. Sementara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, sedang dalam proses persidangan. Sedangkan Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta Veronika Lindawati, masih dalam proses penyidikan.

KPK mengembangkan perkara suap tersebut dengan menetapkan Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga telah menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya.

(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)