KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ke Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP). Kedua konsultan pajak tersebut yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
KPK menahan dua tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Terhadap Aulia Imran Maghribi (AIM), KPK menitipkannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. "Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," jelas Alexander.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
KPK menahan dua tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Terhadap Aulia Imran Maghribi (AIM), KPK menitipkannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. "Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," jelas Alexander.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.