KPK Optimistis Hakim Vonis Azis Syamsuddin Bersalah

Kamis, 17 Februari 2022 - 10:56 WIB
loading...
KPK Optimistis Hakim Vonis Azis Syamsuddin Bersalah
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) optimistis majelis hakim akan menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bersalah. Azis Syamsuddin bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).

KPK meyakini majelis hakim bakal adil dan independen dalam menjatuhkan putusan terhadap Azis Syamsuddin. "Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Ali.



Menurut Ali, prinsip independensi hakim sangat penting dalam memutuskan sebuah perkara. Termasuk perkara Azis Syamsuddin. Salah satu aspek independensi hakim yaitu dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan sisi keadilan masyarakat.

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan kembali sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, hari ini. Sidang putusan sempat ditunda pada Senin kemarin dan dijadwalkan kembali hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.

Azis Syamsuddin telah dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.



Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3229 seconds (0.1#10.140)