KPK Optimistis Hakim Vonis Azis Syamsuddin Bersalah
Kamis, 17 Februari 2022 - 10:56 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Foto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) optimistis majelis hakim akan menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bersalah. Azis Syamsuddin bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
KPK meyakini majelis hakim bakal adil dan independen dalam menjatuhkan putusan terhadap Azis Syamsuddin. "Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Ali.
Baca juga: Hari Ini Divonis, Begini Permintaan Azis Syamsuddin kepada Hakim
Menurut Ali, prinsip independensi hakim sangat penting dalam memutuskan sebuah perkara. Termasuk perkara Azis Syamsuddin. Salah satu aspek independensi hakim yaitu dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan sisi keadilan masyarakat.
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan kembali sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, hari ini. Sidang putusan sempat ditunda pada Senin kemarin dan dijadwalkan kembali hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.
"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
KPK meyakini majelis hakim bakal adil dan independen dalam menjatuhkan putusan terhadap Azis Syamsuddin. "Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Ali.
Baca juga: Hari Ini Divonis, Begini Permintaan Azis Syamsuddin kepada Hakim
Menurut Ali, prinsip independensi hakim sangat penting dalam memutuskan sebuah perkara. Termasuk perkara Azis Syamsuddin. Salah satu aspek independensi hakim yaitu dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan sisi keadilan masyarakat.
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan kembali sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, hari ini. Sidang putusan sempat ditunda pada Senin kemarin dan dijadwalkan kembali hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.
Lihat Juga :