Hari Ini Divonis, Begini Permintaan Azis Syamsuddin kepada Hakim
Kamis, 17 Februari 2022 - 07:07 WIB
loading...
Azis Syamsuddin berharap hakim memberikan putusan yang adil terhadap dirinya. Foto/dok.SSINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin siap menghadapi sidang putusan perkara suap yang membelitnya hari ini. Azis berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, menjelang sidang putusan kliennya hari ini. Sidang putusan terhadap Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB di Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harapannya tentu Pak Azis ingin memperoleh putusan seadil-adilnya berdasarkam fakta yang terungkap di persidangan dan Insha Allah Pak Azis siap untuk mendengar pengucapan putusan," kata Sirra saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: 2 Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik/jabatan politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, menjelang sidang putusan kliennya hari ini. Sidang putusan terhadap Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB di Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harapannya tentu Pak Azis ingin memperoleh putusan seadil-adilnya berdasarkam fakta yang terungkap di persidangan dan Insha Allah Pak Azis siap untuk mendengar pengucapan putusan," kata Sirra saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: 2 Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik/jabatan politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :