4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:17 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 mantan komisaris PT Garuda Indonesia sebagai saksi terkait perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat ATR 72-600 yang diduga mengakibatkan kerugian negara. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat mantan komisaris PT Garuda Indonesia . Mereka diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat ATR 72-600 yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
"Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/2/2022).
Empat orang komisaris yang diperiksa tersebut adalah SLG, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2019; A, Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2012. "DO selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2014. MI selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014," kata Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menjelaskan fakta hukum untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia. "Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," jelas Leonard.
"Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/2/2022).
Empat orang komisaris yang diperiksa tersebut adalah SLG, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2019; A, Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2012. "DO selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2014. MI selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014," kata Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menjelaskan fakta hukum untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia. "Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," jelas Leonard.
Lihat Juga :