Mudarat PTN Badan Hukum

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
Mudarat PTN Badan Hukum
Jejen Musfah (Foto: Ist)
A A A
Jejen Musfah
Dosen Analisis Kebijakan Pendidikan Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan diskusi terbatas masukan revisi draf Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional secara virtual (Kamis, 10/2/2022) dengan mengundang beberapa organisasi profesi guru dan pendidikan. Sebenarnya, RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022. RUU ini merupakan Omnibus Law karena menyatukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di antara pasal yang perlu diberikan catatan kritis adalah perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum (PTN BH).

Pasal 66, ayat (1) berbunyi perguruan tinggi diselenggarakan oleh pemerintah pusat berbentuk badan hukum. (2) Perguruan tinggi berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan; wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.

Banyak PTN yang mengejar status badan hukum karena berbagai otonomi di atas meski syaratnya cukup berat. Jika pasal ini disetujui, para rektor tidak perlu lagi berkeringat dan susah payah mengejar impian PTN BH karena sudah otomatis (taken for granted) diberikan pemerintah. Hingga saat ini sudah ada 15 PTN BH di Indonesia sehingga bisa dinilai kelebihan dan kekurangannya.

Komersialisasi Pendidikan
PTN berstatus badan hukum cenderung melahirkan komersialisasi pendidikan dan mengecilkan peran atau kewajiban negara atas pendidikan. Pengalaman beberapa kampus negeri besar menunjukkan bahwa biaya pendidikan menjadi lebih mahal dibanding sebelum berstatus PTN BH. Misal, pada seleksi jalur mandiri orang tua ditanya kesanggupan membayar uang masuk yang jumlahnya bervariasi.

Tujuannya jelas menjaring masyarakat golongan kelas menengah dan atas atau kalangan berduit. Akhirnya kelulusan anak bukan karena kompetensi, tetapi uang. Yang terjadi adalah persaingan keuangan orang tua, bukan persaingan kapasitas intelektual anak. Praktik komersialisasi pendidikan model uang pangkal ini dianggap legal sehingga dibiarkan oleh pemerintah.

Pasal 143, ayat (5), a dinyatakan perguruan tinggi negeri yang: menjaring mahasiswa baru bukan berdasarkan potensi akademik tinggi, melainkan dengan tujuan komersial; … dikenakan sanksi administratif. Pasal ini akan ompong karena selama ini pemerintah membiarkan PTN BH menjadi kampus elite yang mahal dan tidak terjangkau masyarakat luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Jalan Medan Merdeka...
Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Sudirman-Thamrin Macet Total Imbas Demo Guru
Rekomendasi
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved