Mudarat PTN Badan Hukum

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
Mudarat PTN Badan Hukum
Jejen Musfah (Foto: Ist)
A A A
Jejen Musfah
Dosen Analisis Kebijakan Pendidikan Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan diskusi terbatas masukan revisi draf Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional secara virtual (Kamis, 10/2/2022) dengan mengundang beberapa organisasi profesi guru dan pendidikan. Sebenarnya, RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022. RUU ini merupakan Omnibus Law karena menyatukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di antara pasal yang perlu diberikan catatan kritis adalah perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum (PTN BH).

Pasal 66, ayat (1) berbunyi perguruan tinggi diselenggarakan oleh pemerintah pusat berbentuk badan hukum. (2) Perguruan tinggi berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan; wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.

Banyak PTN yang mengejar status badan hukum karena berbagai otonomi di atas meski syaratnya cukup berat. Jika pasal ini disetujui, para rektor tidak perlu lagi berkeringat dan susah payah mengejar impian PTN BH karena sudah otomatis (taken for granted) diberikan pemerintah. Hingga saat ini sudah ada 15 PTN BH di Indonesia sehingga bisa dinilai kelebihan dan kekurangannya.

Komersialisasi Pendidikan
PTN berstatus badan hukum cenderung melahirkan komersialisasi pendidikan dan mengecilkan peran atau kewajiban negara atas pendidikan. Pengalaman beberapa kampus negeri besar menunjukkan bahwa biaya pendidikan menjadi lebih mahal dibanding sebelum berstatus PTN BH. Misal, pada seleksi jalur mandiri orang tua ditanya kesanggupan membayar uang masuk yang jumlahnya bervariasi.

Tujuannya jelas menjaring masyarakat golongan kelas menengah dan atas atau kalangan berduit. Akhirnya kelulusan anak bukan karena kompetensi, tetapi uang. Yang terjadi adalah persaingan keuangan orang tua, bukan persaingan kapasitas intelektual anak. Praktik komersialisasi pendidikan model uang pangkal ini dianggap legal sehingga dibiarkan oleh pemerintah.

Pasal 143, ayat (5), a dinyatakan perguruan tinggi negeri yang: menjaring mahasiswa baru bukan berdasarkan potensi akademik tinggi, melainkan dengan tujuan komersial; … dikenakan sanksi administratif. Pasal ini akan ompong karena selama ini pemerintah membiarkan PTN BH menjadi kampus elite yang mahal dan tidak terjangkau masyarakat luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Titik Balik yang Mengubah...
Titik Balik yang Mengubah Ukuran Manusia Purba Ditemukan
Celine Evangelista Akui...
Celine Evangelista Akui Sudah Menikah Lagi, Ini Alasannya Tak Umumkan ke Publik
Berita Terkini
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved