Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, MAKI Desak Kejagung Tangkap Thomas Van Der Heyden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI ) mendesak Kejagung untuk menangkap Thomas Van Der Heyden, konsultan tenaga ahli pengadaan dan sewa satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015-2020. Warga negara asing tersebut saat ini diduga telah meninggalkan Indonesia.
”Kami telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing ( WNA). Kami menduga dia memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Menurut Boyamin, nama Thomas Van Der Heyden muncul dalam materi gugatan perlawanan Kemhan terhadap putusan Arbitrase Singapura yang diajukan di PN Jakarta Pusat. Dia diangkat sebagai jadi tenaga ahli oleh PT DNK atau Kemhan yang dalam praktiknya menjadi fasilitator atau tepatnya makelar dalam proyek satelit ini.
”Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020,” kata dia.
Lantaran telah meninggalkan Indonesia, Boyamin khawatir akan menyulitkan proses penyidikan di Kejagung. Untuk itu MAKI meminta Kejagung segera menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden. Hal ini penting untuk memastikan dilakukannya penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia.
Selain itu, jika ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, Kejagung harus segera memasukkan nama Thomas Van Der Heyden dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung juga mesti bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
”Sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Boyamin.
”Kami telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing ( WNA). Kami menduga dia memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Menurut Boyamin, nama Thomas Van Der Heyden muncul dalam materi gugatan perlawanan Kemhan terhadap putusan Arbitrase Singapura yang diajukan di PN Jakarta Pusat. Dia diangkat sebagai jadi tenaga ahli oleh PT DNK atau Kemhan yang dalam praktiknya menjadi fasilitator atau tepatnya makelar dalam proyek satelit ini.
”Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020,” kata dia.
Lantaran telah meninggalkan Indonesia, Boyamin khawatir akan menyulitkan proses penyidikan di Kejagung. Untuk itu MAKI meminta Kejagung segera menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden. Hal ini penting untuk memastikan dilakukannya penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia.
Selain itu, jika ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, Kejagung harus segera memasukkan nama Thomas Van Der Heyden dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung juga mesti bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
”Sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Boyamin.
(muh)