Satkomhan Bermasalah, Mahfud MD Minta Penandatangan Proyek Bertanggungjawab
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:03 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD meminta penandatangan proyek Satkomham Kemhan yang bermasalah untuk bertanggung jawab. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016. Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek tersebut bertanggung jawab.
"Yang bertanggungjawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Indonesia Harus Bayar Ratusan Miliar, Mahfud MD Ungkap Kontrak Satkomhan Bermasalah
Diketahui pada 2015-2016, Kemhan menandatangani kontrak dengan sejumlah perusahaan terkait sewa pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Sedikitnya ada enam perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Kemhan. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu Kemhan tidak membayar uang sewa tersebut. Sehingga, dua perusahaan (Avanti Communication dan Navayo) melayangkan gugatan.
Kemudian, beberapa tahu berselang, tepatnya 9 Juli 2019, pengadilan Arbitrase Inggris memenangkan gugatan Avanti. Pemerintah Indonesia diwajibkan membayar uang senilai Rp515 M.
"Yang bertanggungjawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Indonesia Harus Bayar Ratusan Miliar, Mahfud MD Ungkap Kontrak Satkomhan Bermasalah
Diketahui pada 2015-2016, Kemhan menandatangani kontrak dengan sejumlah perusahaan terkait sewa pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Sedikitnya ada enam perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Kemhan. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu Kemhan tidak membayar uang sewa tersebut. Sehingga, dua perusahaan (Avanti Communication dan Navayo) melayangkan gugatan.
Kemudian, beberapa tahu berselang, tepatnya 9 Juli 2019, pengadilan Arbitrase Inggris memenangkan gugatan Avanti. Pemerintah Indonesia diwajibkan membayar uang senilai Rp515 M.
Lihat Juga :