PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara

Selasa, 15 Februari 2022 - 22:50 WIB
loading...
A A A
Aksi pada 2006:

1. Bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006
2. Bom Senter Kawua pada 9 September 2006
3. Penembakan Sopir Angkot Mandale.

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap Taufik Bulaga, alias Upik Lawanga pada 23 November 2020, pukul 14.35 di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)