Pengesahan UU Pemasyarakatan Dinilai Mendesak di Tengah Pandemi Corona

Senin, 13 April 2020 - 18:25 WIB
loading...
Pengesahan UU Pemasyarakatan Dinilai Mendesak di Tengah Pandemi Corona
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Langkah ini penting disamping untuk mengatasi hal mendesak yakni mencegah terjadinya aksi kerusuhan seperti pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai dan meminta para anggota DPR harus bergerak cepat. Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan UU Pemasyarakatan malah akan membuat kerusuhan semakin melebar.

Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan, karena napi narkoba yang sama sekali tak mendapatkan, munculah peristiwa di Lapas Tuminting," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (13/4/2020).

Selain masalah kerusuhan, kata Trubus, dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan bisa mencegah semakin mewabahnya COVID-19. Karena saat ini sudah ada beberapa napi yang terjangkit wabah berbahaya itu. Sehingga perlu langkah mendesak mengantisipasi kemungkinan terjadi kuburan massal di Lapas akibat wabah Corona.

Pengesahan UU Pemasyarakatan bukan hanya sekadar mengatasi hal-hal yg mendesak seperti wabah Corona, tapi yg lebih penting dan mendasar adalah Pengesahan UU Pemasyarakatan juga menjadi entri poin untuk pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui.

Juga penting dikedepankan bahwa paradigma lapas dilihat sebagai lembaga pembinaan, bukan lembaga penyiksaan terhadap para warga binaan dan implikasinya kepada keluarganya. Hal ini penting dipikirkan mengingat secara kemanusiaan, mereka para warga binaan punya keluarga yang juga memiliki hak hidup masa depan yang lebih baik. Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya.

Dikatakan Trubus, saat ini upaya untuk mengurangi over kapasitas yang dilakukan DPR sudah sangat baik. Iapun mengapresiasi apa yang telah diambil DPR untuk memutuskan tata tertib sehingga cary over undang-undang sudah dimaknai secara utuh, artinya pembahasan UU tersebut tidak lagi diperlukan Surpres dan Dim baru. "Dan sekarang Undang-undang pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," tuturnya.

Trubus menambahkan, dia juga mengapresiasi langkah Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengambil kebijakan terkait antisipasi mewabahnya COVID-19 di lapas. Saat ini Menkumham hanya perlu fokus pada penataan sistem pengelolaan lapas sebagai lembaga pembinaan, di mana hal ini perlu payung hukum melalui pengesahan UU Pemasyarakatan.

"Sehingga nantinya bisa mengantisipasi terjadinya konflik seperti yang terjadi selama ini, dan pemanfaatan keuangan negara secara efektif," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM menyebut peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu sore, dipicu oleh ulah sejumlahnarapidana narkobayang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, kemarin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)