Pengesahan UU Pemasyarakatan Dinilai Mendesak di Tengah Pandemi Corona

Senin, 13 April 2020 - 18:25 WIB
loading...
Pengesahan UU Pemasyarakatan...
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Langkah ini penting disamping untuk mengatasi hal mendesak yakni mencegah terjadinya aksi kerusuhan seperti pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai dan meminta para anggota DPR harus bergerak cepat. Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan UU Pemasyarakatan malah akan membuat kerusuhan semakin melebar.

Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan, karena napi narkoba yang sama sekali tak mendapatkan, munculah peristiwa di Lapas Tuminting," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (13/4/2020).

Selain masalah kerusuhan, kata Trubus, dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan bisa mencegah semakin mewabahnya COVID-19. Karena saat ini sudah ada beberapa napi yang terjangkit wabah berbahaya itu. Sehingga perlu langkah mendesak mengantisipasi kemungkinan terjadi kuburan massal di Lapas akibat wabah Corona.

Pengesahan UU Pemasyarakatan bukan hanya sekadar mengatasi hal-hal yg mendesak seperti wabah Corona, tapi yg lebih penting dan mendasar adalah Pengesahan UU Pemasyarakatan juga menjadi entri poin untuk pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui.

Juga penting dikedepankan bahwa paradigma lapas dilihat sebagai lembaga pembinaan, bukan lembaga penyiksaan terhadap para warga binaan dan implikasinya kepada keluarganya. Hal ini penting dipikirkan mengingat secara kemanusiaan, mereka para warga binaan punya keluarga yang juga memiliki hak hidup masa depan yang lebih baik. Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya.

Dikatakan Trubus, saat ini upaya untuk mengurangi over kapasitas yang dilakukan DPR sudah sangat baik. Iapun mengapresiasi apa yang telah diambil DPR untuk memutuskan tata tertib sehingga cary over undang-undang sudah dimaknai secara utuh, artinya pembahasan UU tersebut tidak lagi diperlukan Surpres dan Dim baru. "Dan sekarang Undang-undang pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harapan Baru di Balik...
Harapan Baru di Balik Tembok Lapas, Mengubah Warga Binaan Menjadi Tulang Punggung Ketahanan Pangan
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan Lapas Super Maximum Security Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Kementerian Imipas Lepas...
Kementerian Imipas Lepas 428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Ditjen Pas: 375.025...
Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved