Pengesahan UU Pemasyarakatan Dinilai Mendesak di Tengah Pandemi Corona

Senin, 13 April 2020 - 18:25 WIB
loading...
Pengesahan UU Pemasyarakatan...
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Langkah ini penting disamping untuk mengatasi hal mendesak yakni mencegah terjadinya aksi kerusuhan seperti pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai dan meminta para anggota DPR harus bergerak cepat. Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan UU Pemasyarakatan malah akan membuat kerusuhan semakin melebar.

Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan, karena napi narkoba yang sama sekali tak mendapatkan, munculah peristiwa di Lapas Tuminting," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (13/4/2020).

Selain masalah kerusuhan, kata Trubus, dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan bisa mencegah semakin mewabahnya COVID-19. Karena saat ini sudah ada beberapa napi yang terjangkit wabah berbahaya itu. Sehingga perlu langkah mendesak mengantisipasi kemungkinan terjadi kuburan massal di Lapas akibat wabah Corona.

Pengesahan UU Pemasyarakatan bukan hanya sekadar mengatasi hal-hal yg mendesak seperti wabah Corona, tapi yg lebih penting dan mendasar adalah Pengesahan UU Pemasyarakatan juga menjadi entri poin untuk pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui.

Juga penting dikedepankan bahwa paradigma lapas dilihat sebagai lembaga pembinaan, bukan lembaga penyiksaan terhadap para warga binaan dan implikasinya kepada keluarganya. Hal ini penting dipikirkan mengingat secara kemanusiaan, mereka para warga binaan punya keluarga yang juga memiliki hak hidup masa depan yang lebih baik. Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya.

Dikatakan Trubus, saat ini upaya untuk mengurangi over kapasitas yang dilakukan DPR sudah sangat baik. Iapun mengapresiasi apa yang telah diambil DPR untuk memutuskan tata tertib sehingga cary over undang-undang sudah dimaknai secara utuh, artinya pembahasan UU tersebut tidak lagi diperlukan Surpres dan Dim baru. "Dan sekarang Undang-undang pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Harapan Baru di Balik...
Harapan Baru di Balik Tembok Lapas, Mengubah Warga Binaan Menjadi Tulang Punggung Ketahanan Pangan
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan Lapas Super Maximum Security Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Kementerian Imipas Lepas...
Kementerian Imipas Lepas 428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved