Komisi III DPR Dukung Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Satelit di Kemhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendukung penuh langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap skandal dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
"Kita dorong dan dukung penuh Kejaksaan Agung menjalankan tugas konstitusionalnya memerangi korupsi menyelamatkan uang negara. Tuntaskan," kata Hinca, Selasa (15/2/2022).
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, pihaknya mendukung langkah Kejagung menuntaskan kasus-kasus korupsi kakap. Misalnya saja, Jiwasraya, Asabri hingga Satkomham.
Namun Desmond mengingatkan, tentang pengembalian uang negara yang juga menjadi konsen Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi kakap.
"Kejagung transparan dalam hal tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi. Berapa yang dirugikan, berapa yang dikembalikan, agar rakyat tahu," tegas Desmond.
Dia juga menyayangkan, seharusnya kasus kakap yang tengah diungkap Kejagung menjadi domain KPK. Apalagi kasus korupsi kakap di Jiwasraya, Kejagung ini merupakan kasus lama. Kemudian akhirnya diungkap oleh Kejagung di bawah komando ST Burhanuddin.
"KPK di mana selama ini? Harusnya perkara ini sebelum meledak jadi wilayah Kejagung, harusnya KPK peka. Kalau kita melihat perkara ini masuk ke Kejagung, artinya KPK kita lemah," ungkap Desmond.
Diketahui, dalam kasus Satelit Kemhan tersebut, Kejagung sudah memeriksa tiga purnawirawan TNI. Di antaranya, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
Pada Jumat 12 Februari, Kejagung juga telah memeriksa mantan Menkominfo Rudiantara. Rudiantara diperiksa karena sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendukung penuh langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap skandal dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
"Kita dorong dan dukung penuh Kejaksaan Agung menjalankan tugas konstitusionalnya memerangi korupsi menyelamatkan uang negara. Tuntaskan," kata Hinca, Selasa (15/2/2022).
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, pihaknya mendukung langkah Kejagung menuntaskan kasus-kasus korupsi kakap. Misalnya saja, Jiwasraya, Asabri hingga Satkomham.
Namun Desmond mengingatkan, tentang pengembalian uang negara yang juga menjadi konsen Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi kakap.
"Kejagung transparan dalam hal tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi. Berapa yang dirugikan, berapa yang dikembalikan, agar rakyat tahu," tegas Desmond.
Dia juga menyayangkan, seharusnya kasus kakap yang tengah diungkap Kejagung menjadi domain KPK. Apalagi kasus korupsi kakap di Jiwasraya, Kejagung ini merupakan kasus lama. Kemudian akhirnya diungkap oleh Kejagung di bawah komando ST Burhanuddin.
"KPK di mana selama ini? Harusnya perkara ini sebelum meledak jadi wilayah Kejagung, harusnya KPK peka. Kalau kita melihat perkara ini masuk ke Kejagung, artinya KPK kita lemah," ungkap Desmond.
Diketahui, dalam kasus Satelit Kemhan tersebut, Kejagung sudah memeriksa tiga purnawirawan TNI. Di antaranya, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
Pada Jumat 12 Februari, Kejagung juga telah memeriksa mantan Menkominfo Rudiantara. Rudiantara diperiksa karena sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
(maf)