Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Koneksitas Dibentuk Usut Korupsi Satelit Kemhan
Senin, 14 Februari 2022 - 20:22 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan pembentukan tim penyidik koneksitas untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan pembentukan tim penyidik koneksitas untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) Tahun Anggaran 2015-2022. Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Puspom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas tersebut.
'Hari ini, saya memerintahkan, Jampidmil untuk segera koordinasi dengam POM TNI dan Babinkum TNI untuk bentuk tim penyidik koneksitas," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, penanganan koneksitas tersebut lantaran dalam gelar perkara hari ini terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil. "Sehingga, para peserta gelar perkara sepakat usulkan penanganan perkara ditangani koneksitas," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara: Diduga Unsur TNI dan Sipil Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
'Hari ini, saya memerintahkan, Jampidmil untuk segera koordinasi dengam POM TNI dan Babinkum TNI untuk bentuk tim penyidik koneksitas," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, penanganan koneksitas tersebut lantaran dalam gelar perkara hari ini terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil. "Sehingga, para peserta gelar perkara sepakat usulkan penanganan perkara ditangani koneksitas," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara: Diduga Unsur TNI dan Sipil Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
Lihat Juga :