Hasil Gelar Perkara: Diduga Unsur TNI dan Sipil Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Senin, 14 Februari 2022 - 20:01 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) Tahun Anggaran 2015-2022 diduga melibatkan unsur TNI dan pihak sipil. Hal tersebut merupakan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut yang dilakukan bersama dengan Jampidsus, Jampidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI, serta Kemenhan pada hari ini.
"Adapun gelar perkara dilakukan penyidik Jampidsus hasilkan adalah, berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Dengan adanya dugaan keterlibatan unsur TNI dan sipil, kata Burhanuddin, dalam gelar perkara tersebut disepakati pula penanganan kasus itu dilakukan secara koneksitas. Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum resmi melakukan penetapan tersangka terkait kasus itu.
Baca juga: Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Panggil Eks Menkominfo Rudiantara
Begitu pula dengan identitas dari pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum dipaparkan oleh pihak terkait. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
"Adapun gelar perkara dilakukan penyidik Jampidsus hasilkan adalah, berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Dengan adanya dugaan keterlibatan unsur TNI dan sipil, kata Burhanuddin, dalam gelar perkara tersebut disepakati pula penanganan kasus itu dilakukan secara koneksitas. Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum resmi melakukan penetapan tersangka terkait kasus itu.
Baca juga: Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Panggil Eks Menkominfo Rudiantara
Begitu pula dengan identitas dari pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum dipaparkan oleh pihak terkait. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Lihat Juga :