Kabar Baik, BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya akan menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih . Kabar baik itu dibagikan menyusul terbitnya penetapan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” ujar Aqil Irham dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (14/2/2022). Baca juga:
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
"Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang Fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” jelas dia.
"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," imbuhnya.
Menurut Aqil, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Setidaknya saat ini terdapat tiga LPH di Indonesia, yaitu LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Selain itu, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," paparnya.
Aqil mengatakan dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling intervensi.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," tutur dia.
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” ujar Aqil Irham dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (14/2/2022). Baca juga:
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
"Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang Fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” jelas dia.
"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," imbuhnya.
Menurut Aqil, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Setidaknya saat ini terdapat tiga LPH di Indonesia, yaitu LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Selain itu, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," paparnya.
Aqil mengatakan dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling intervensi.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," tutur dia.