Kabar Baik, BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
Selasa, 15 Februari 2022 - 03:09 WIB
loading...
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya akan menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya akan menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih . Kabar baik itu dibagikan menyusul terbitnya penetapan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” ujar Aqil Irham dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (14/2/2022). Baca juga:
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
"Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang Fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” jelas dia.
"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," imbuhnya.
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” ujar Aqil Irham dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (14/2/2022). Baca juga:
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
"Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang Fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” jelas dia.
"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," imbuhnya.
Lihat Juga :