Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?
Senin, 14 Februari 2022 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Masalahnya, kebutuhan mereka yang terkena PHK atau resign dari tempat kerjanya jelas berbeda-beda. Misalnya saja, tak jarang para mantan pekerja yang membuka usaha sendiri yang dalam kondisi seperti ini jelas-jelas memerlukan modal.
Dengan dicairkannya JHT pada usia 56 tahun, jelas ini sangat mengecewakan. Kebutuhan yang sudah di depan mata misalnya untuk membuka usaha mustahil bisa dipenuhi apabila mengacu pada aturan tersebut. Rasanya tidak mungkin misalnya seseorang yang resign di usia 35 tahun dan berniat buka usaha lalu harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT-nya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikukuh bahwa Permenaker yang baru dikeluarkan itu sudah mempertimbangkan program jaminan sosial untuk para buruh tersebut. Adapun khusus JHT justru dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Kemnaker sendiri mengklaim Permenaker tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). UU tersebut mengamanatkan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan demikian, pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Jika menilik runtutan aturan terkait JHT, Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilandasi oleh UU No 40/2004. Artinya, secara konstitusional hal itu tidak melanggar.
Dengan dicairkannya JHT pada usia 56 tahun, jelas ini sangat mengecewakan. Kebutuhan yang sudah di depan mata misalnya untuk membuka usaha mustahil bisa dipenuhi apabila mengacu pada aturan tersebut. Rasanya tidak mungkin misalnya seseorang yang resign di usia 35 tahun dan berniat buka usaha lalu harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT-nya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikukuh bahwa Permenaker yang baru dikeluarkan itu sudah mempertimbangkan program jaminan sosial untuk para buruh tersebut. Adapun khusus JHT justru dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Kemnaker sendiri mengklaim Permenaker tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). UU tersebut mengamanatkan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan demikian, pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Jika menilik runtutan aturan terkait JHT, Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilandasi oleh UU No 40/2004. Artinya, secara konstitusional hal itu tidak melanggar.
Lihat Juga :