Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan
Senin, 14 Februari 2022 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju melalui seorang pengacara, Maskur Husain. Tujuannya untuk mempengaruhi penanganan mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dan USD36 ribu (setara Rp519,7 juta) atau totalnya Rp3,67 miliar.
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dan USD36 ribu (setara Rp519,7 juta) atau totalnya Rp3,67 miliar.
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :