Bareskrim Sebut Status Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Masih Penyelidikan

Minggu, 13 Februari 2022 - 15:17 WIB
loading...
Bareskrim Sebut Status...
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo masih dalam tahap penyelidikan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Belum, masih penyelidikan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Whisnu menjelaskan, saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. "Betul (masih periksa saksi dan ahli)," ujar Whisnu.



Sebelumnya, usai memeriksa korban sekaligus pelapor, Whisnu mengungkapkan, delapan orang yang diperiksa mengaku mengalami kerugian. MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

"Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," ucap Whisnu.

Dalam pemeriksaan itu, kata Whisnu, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85% dari nilai dana yang dibuka. "Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," ujar Whisnu.

Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Laporan Indra Kenz di Polda Metro Jaya Terhadap Korban Binomo

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Dimana, terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi.

"Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya," ucap Whisnu.

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)