Bareskrim Ambil Alih Laporan Indra Kenz di Polda Metro Jaya Terhadap Korban Binomo

Minggu, 13 Februari 2022 - 10:02 WIB
loading...
Bareskrim Ambil Alih...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri resmi mengambil alih laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz, di Polda Metro Jaya terhadap korban Aplikasi Binomo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi mengambil alih laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz, di Polda Metro Jaya terhadap korban Aplikasi Binomo.

"Iya sudah di Dit Tipideksus. Sudah dilimpahkan ke kami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/2/2022).



Menurut Whisnu, penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli terkait perkara dari dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Whisnu menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Indra jika diperlukan. "Nanti mungkin baru panggil Indra," ujar Whisnu.



Diketahui, kasus terkait dengan Aplikasi Binomo, terdapat dua pelaporan. Pertama, korban dari Aplikasi Binomo melaporkan adanya dugaan kasus penipuan. Para korban melaporkan Indra Kenz di Bareskrim Polri. Laporan kasus itu masuk dengan teregister nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Sementara, disisi lain, Indra Kenz melaporkan korban Aplikasi Binomo atas nama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya. Indra merasa telah dicemarkan nama baiknya. Namun, kini kasus di Polda Metro Jaya telah ditarik ke Bareskrim Polri.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)