Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR Belum Diberi Penjelasan Lengkap
Sabtu, 12 Februari 2022 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia khawatir penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud. "Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," tambah Saleh.
Baca: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan
Masalahnya, kata Saleh, payung hukum JKP itu adalah UU Ciptaker. “Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun?’ imbuhnya.
"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," tambah Saleh.
Baca: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan
Masalahnya, kata Saleh, payung hukum JKP itu adalah UU Ciptaker. “Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun?’ imbuhnya.
Lihat Juga :