Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:11 WIB
loading...
Manfaat JHT Cair di...
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) menuai kritik. Sebab, Pasal 3 Permenaker itu menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berusia 56 tahun.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. "Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).

Netty mengungkapkan ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. "Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.





Dia mengatakan aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen, dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

Netty menjelaskan bahwa berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Dia menambahkan, berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman.

“Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" tanya Netty.

Maka itu, Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat. Apalagi, kata Netty, gelombang PHK dan merumahkan pekerja semakin besar.

“Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," ujarnya.

Dia juga meminta agar pemerintah memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. "Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang. Sementara itu, jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan.

Sementara itu, muncul petisi daring penolakan terhadap permenaker tersebut di laman change.org. Tercatat, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 136.405 warganet hingga pukul 13.59 WIB, Sabtu (12/2/2022).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Fraksi PKS Menaruh Optimisme...
Fraksi PKS Menaruh Optimisme pada Presiden Prabowo
Polemik Kenaikan PPN...
Polemik Kenaikan PPN 12%, Hanif Dakhiri Minta Parpol yang Menyetujui UU HPP Konsisten
Anggota Komisi IX DPR...
Anggota Komisi IX DPR Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Berdayakan Warga Lokal
Dualisme Kepemimpinan...
Dualisme Kepemimpinan PMI, Komisi IX DPR: Organisasi Kemanusiaan Harus Zero Politik
Apresiasi Fasilitas...
Apresiasi Fasilitas Fitofarmaka, Komisi IX Dukung Obat Modern Asli Indonesia Masuk JKN
Hari Pangan Dunia, PKS...
Hari Pangan Dunia, PKS Luncurkan Gerakan One Day One Fish
Terungkap, PKS Usulkan...
Terungkap, PKS Usulkan Yassierli Jadi Menteri Kabinet Prabowo
Rekomendasi
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Talaud, Masyarakat Diimbau Jauhi Bangunan Retak
IHSG Diprediksi Rawan...
IHSG Diprediksi Rawan Pullback, Analis: Cermati Saham-saham Ini
Cerai dengan Fachri...
Cerai dengan Fachri Albar, Renata Kusmanto Tak Dihargai sebagai Istri di Rumah
Berita Terkini
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
13 menit yang lalu
Profil 5 Orang yang...
Profil 5 Orang yang Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi
13 menit yang lalu
3 Jenderal Legendaris...
3 Jenderal Legendaris Sezaman Try Sutrisno, Berkarier di Kopassus hingga Penerima Adhi Makayasa
27 menit yang lalu
Pendidikan yang Terus...
Pendidikan yang Terus Berganti di Tengah Jalan
36 menit yang lalu
Hadiri Halalbihalal,...
Hadiri Halalbihalal, Bahlil Dorong AMPI Inovatif Gaet Anak Muda
1 jam yang lalu
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
1 jam yang lalu
Infografis
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India Borong 26 Jet Tempur Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved