Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan
Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:11 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) menuai kritik. Sebab, Pasal 3 Permenaker itu menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berusia 56 tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. "Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Netty mengungkapkan ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. "Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.
Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. "Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Netty mengungkapkan ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. "Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.
Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Lihat Juga :